Denny Indrayana Beberkan Dugaan Pasal Selundupan yang Disebut 'Menggibran'

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 23:01 WIB
Denny Indrayana (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, membeberkan dugaan pasal selundupan yang ia sebut "Menggibran". Pasal ini diduga dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan Pilpres 2024.

Pasal tersebut mengecualikan bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Adanya pasal penyelundupan, Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang 'Menggibran'. 'Menggibran' dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA," kata Denny dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (13/10/2026).

"Misalnya, kapan itu dipersiapkan? Tidak ada, tidak jelas. Kami meminta ada draf, draf perubahan tidak pernah diajukan, disampaikan oleh KPU. Kemudian pada saat uji publik, itu dikonfirmasi oleh Bang Hadar Gumay, dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, tidak ada Pasal 18 Ayat (3)," ucapnya.

"Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada Pasal 18 Ayat (3) tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Harusnya kalau ada pasal yang diubah itu dibahas," ucapnya.

Pasal tersebut justru muncul saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Menurutnya, ketentuan syarat pendidikan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya