JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memastikan akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyampaikan laporan ketiga terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Langkah ini diambil untuk memenuhi permintaan tim penyidik KPK yang meminta penguatan dan kelengkapan dokumen pendukung atas dua laporan sebelumnya.
Penelusuran mandiri lembaga tersebut berfokus pada polemik perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit serta proyek pengembangan jalan tol terkait yang diduga bermasalah secara regulasi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
"Kita sudah melapor dua kali ke KPK, dan KPK meminta tambahan bukti, dan kita akan datang lagi ketiga kali untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan," ujar Anshor Mu'min, Selasa (13/10/2026).