BNPB Tanggapi Penetapan 5 Tersangka Pasca-OTT KPK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 10:01 WIB
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan.
Share :

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai lima orang, termasuk adik Kepala BNPB Bima Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan tahun 2022.

Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, merespons penetapan tersangka oleh KPK.

Berton menjelaskan, pihak BNPB tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum terkait pihak-pihak yang terjerat dalam kasus tersebut.

“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari sisi kelembagaan, lanjut dia, BNPB berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku serta memastikan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Karena itu, kami tidak akan memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Salah satu tersangka merupakan Bima Setyawan, yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya