JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dari sembilan tersangka, tujuh orang telah ditahan.
“Kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, Kamis (15/10/2026).
Alrasyidin menjelaskan, dua tersangka lainnya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Salah satunya merupakan tersangka berusia 72 tahun yang tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Sementara satu tersangka lainnya, berdasarkan pertimbangan dan penilaian penyidik karena usianya sudah sepuh, yakni 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi masih melanjutkan penyidikan dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus melakukan penyidikan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Apabila dalam proses pemberkasan masih ada hal-hal yang harus dipenuhi, melalui koordinasi tersebut akan kami lakukan pemenuhan berkas perkara,” ucapnya.