Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan TPPO ABK KM Maulana 23

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 19:30 WIB
Tersangka Kasus Dugaan TPPO ABK KM Maulana 23 (foto: Freepik)
Share :

Adapun sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23, yakni:

1. S (Direktur PT AMIR) berperan sebagai pemilik Kapal
2. ⁠AR berperan sebagai Penampung dan Pengirim ABK ke Pihak Perusahaan sekaligus mengakomodir utang ABK
3. ⁠S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target Kerja dan memberikan hukuman bagi ABK
4. ⁠AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam Mess
5. ⁠K berperan sebagai yang menjemput dan mengantarkan ABK ke Penampungan
6. ⁠RD berperan sebagai yang merekrut dan mengantarkan ABK ke Penampungan
7. ⁠K berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
8. ⁠AB berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
9. ⁠S berperan sebagai koordinator AB dan K dalam kepengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya