Adapun sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23, yakni:
1. S (Direktur PT AMIR) berperan sebagai pemilik Kapal
2. AR berperan sebagai Penampung dan Pengirim ABK ke Pihak Perusahaan sekaligus mengakomodir utang ABK
3. S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target Kerja dan memberikan hukuman bagi ABK
4. AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam Mess
5. K berperan sebagai yang menjemput dan mengantarkan ABK ke Penampungan
6. RD berperan sebagai yang merekrut dan mengantarkan ABK ke Penampungan
7. K berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
8. AB berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
9. S berperan sebagai koordinator AB dan K dalam kepengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.
(Awaludin)