Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Suap DGS BI

Paskah Suzetta Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2011 |18:21 WIB
 Paskah Suzetta Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Paskah Suzetta (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah Burhanuddin Aritonang Cs menerima vonis 1 tahun 4 bulan dari majelis hakim Tipikor, kini giliran lima rekannya dari fraksi yang sama, yakni Partai Golkar menerima ketok palu hakim.

Mereka adalah Achmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Kelima terdakwa kasus dugaan suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom ini, dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Hal-hal yang meringankan putusan hukum untuk para terdakwa tersebut di antaranya punya tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif, tidak terbukti menikmati hasil pidana, dan telah mengembalikan uang pada KPK.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah tidak adanya unsur kehati-hatian serta merusak citra penyelenggara negara. Terhadap putusan ini, terdakwa satu, dua, dan tiga yakni Achmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, dan Paskah Suzetta menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa tiga Paskah Suzetta yang sejak awal menyangkal dakwaan terhadap dirinya, menyatakan tetap pada keyakinannya. Dia menilai, konstruksi hukum dalam proses yang dia jalani tidak sesuai aturan yang tercantum dalam undang-undang.

"Ini telah terjadi seperti yang saya katakan, ada missing link, kalau ini suap harus bisa dibuktikan siapa yang memberi. Kalau ini judulnya Miranda Swaray Goeltom maka kenapa dia masih leha-leha, harusnya dia dulu yang diadili. Bagi saya angka hukuman tidak jadi masalah tapi kebenaran dan keadilan harus ada," ujarnya usai sidang.

Sedangkan terdakwa empat dan lima yakni Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, menyatakan menerima dengan ikhlas keputusan majelis hakim. "Demi kepastian hukum dan masa depan keluarga saya, saya memutuskan menerima keputusan ini," ujar Bobby Suhardiman.

"Kalau keputusan saya menerima uang itu dikatakan kesalahan saya katakan ini sebagai takdir, saya akan menerima dengan ikhlas karena majelis hakim itu wakil Tuhan, saya terima keputusan ini," sambung Anthony Zeidra Abidin.

Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena menerima suap berupa cek pelawat BII dalam proses pemilihan Deputi Gunernur Senior Bank Indonesia.

"Para terdakwa mengatakan itu rizki dan tidak mengetahui asal TC tersebut, namun mereka sudah mencairkan," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Achmad Hafiz Zawawi diketahui menerima TC BII senilai Rp600 juta, Marthin Bria Seran senilai Rp250 juta, Paskah Suzetta Rp600 juta, Bobby Suhardiman Rp500 juta, dan Anthony Zeidra Abidin Rp500 juta.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement