JAKARTA - Kasus penghinaan atau bullying terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan seorang pemuda berinisial MA alias AA warga Ciracas, Jakarta Timur, masih diproses di Bareskrim Mabes Polri. MA terancam hukuman penjara 12 tahun karena dijerat pasal berlapis yakni KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Banyak pihak menyayangkan kasus ini sampai ke ranah pidana. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP, menyayangkan sikap reaktif dari kepolisian tersebut.

Komentar dari pihak lain menyebut bahwa Jokowi seharusnya meniru Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang arif dalam menghadapi kritik bahkan penghinaan.
Selain SBY, beberapa presiden lain pernah mendapat hinaan. Kasusnya ada yang berujung pidana.