Berikut beberapa kasus penghinaan terhadap presiden yang ditelusuri Okezone.
Pada 2003, kasus penghinaan terhadap Megawati Soekarnoputri menjadi perhatian publik. Apalagi, pihak yang diakwa melakulan penghinaan adalah Supratman, seorang redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM).
Dalam beberapa pemberitaannya, secara berturut-turut 6, 8, dan 31 Januari 2013, Supratman menulis judul cukup menghebohkan, yakni "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lintah Darat", dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto". Pada 4 Februari 2013, muncul juga judul tulisan “Mega Cuma Sekelas Bupati”.
Kasus ini pun sampai ke pengadilan. Supratman dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun pada sidang yang digelar 27 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim menganggap dakwaan primer tersebut tidak terbukti, namun Supratman dikenakan Pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Dia divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Presiden yang paling sering dihina adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Hinaan tersebut umumnya muncul setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden secara lisan, tulisan, maupun gambar. MK menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UU 1945. Selain itu, penghinaan terhadap SBY umumnya muncul di periode kedua jabatannya.
Beberapa kasus penghinaan yang muncul antara lain menimpa Herman Saksono, seorang blogger asal Yogyakarta, pada 2005.