MAKASSAR - Aksi bentrokan aparat dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai proses hukum.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar sedikitnya mengidentifikasi 15 polisi yang diproses hukum atas penyerangan dan pengrusakan kampus UNM. Selain itu, lima mahasiswa yang melakukan tindak pidana ditahan.

Informasi di bagian kehumasan Mapolda Sulselbar, 15 oknum polisi masih diperiksa lebih lanjut terkait pelanggaran saat menyerang dan merusak kampus UNM Mahasiswa. Selain itu terdapat oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan.
Disamping itu, lima mahasiswa UNM ditahan. Tiga diantaranya membawa dan menyimpan senjata tajam berupa badik dan busur dan dua lainnya melakukan anarkis.