Dia melanjutkan, saat dilakukan pengembangan ternyata kedua pelaku merupakan komplotan yang sering melakukan aksi serupa. Sehingga Kata Benny, Polisi berhasil menangkap tiga teman pelaku, yakni Tata (20), Adi (16) dan AJ (16), seorang siswa STM swasta.
"Dari kelima tersangka diketahi mereka telah berulang kali melakukan aksinya," tambah Benny.
Sementara pelaku NK, yang diketahui warga Jalan Pasar Ikan ini mengaku telah lima kali melakukan penjambretan. "Semenjak ada motor bang, saya sering jambret, uangnya untuk nongkrong dan ngerokok," bebernya.
Atas perbuatannya, Kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.