"Tim KPK yang ada sekarang berbeda dengan datang sebelumnya. Namun, saya tidak tahu tim yang memeriksa saat ini terkait kasus yang mana, tapi tetap berkaitan dengan FA," paparnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan status tersangka pada Fuad Amin terkait tiga kasus. Pertama, soal Operasi Tangkap Tangan (OTT); kedua, penyalahgunaan wewenang saat menjabat Bupati Bangkalan; dan terakhir yang ketiga, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itulah yang menyebabkan tiga tim KPK yang menangani kasus FA. Untuk Tidak Pidana Korupsi (TPK) ada dua tim. Disusul tim menangani soal TPPU.
(Risna Nur Rahayu)