Tidak hanya itu, Tim Pengacara Australia masih berusaha untuk melakukan banding atas penolakan grasi yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo.
“Pertama, masih ada jalur hukum terbuka untuk kedua orang tersebut dan banding sedang coba dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, ada dugaan terjadi penyuapan di persidangan,” lanjutnya.
"Tapi yang paling penting masih ada belas kasih dan pengampunan dalam hukum Indonesia seperti yang kami lakukan di hukum Australia,” sambungnya.
(Hendra Mujiraharja)