Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Petinggi Kejaksaan Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2015 |21:01 WIB
 Eks Petinggi Kejaksaan Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Eks Petinggi Kejaksaan Bakal Dilaporkan ke Bareskrim (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Susno Duadji dinyatakan bersalah atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebelumnya Susno juga sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama sembilan bulan.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement