 
                Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Susno Duadji dinyatakan bersalah atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebelumnya Susno juga sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama sembilan bulan.
(Arief Setyadi )