"Bahwa tiada satupun pasal yang memberikan wewenang kepada saudara dan kawan-kawan untuk menyampaikan apapun hasil penelitian saudara kepada publik melalui media, sehingga baik de facto maupun de jure tindakan saudara telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik," jelas bunyi surat somasi dari Bareskrim itu.
Saat dikonfirmasi, Fredrich Yunadi membenarkan adanya surat somasi tersebut. Menurut Frederich, penyidik meminta seluruh komisioner Komnas HAM meminta maaf secara terbuka. Sebab, apa yang dilakukan komisioner Komnas HAM merupakan tindakan pencemaran nama baik.
"Itu namanya melecehkan Polisi. Kami minta seluruh Komisioner Komnas HAM meminta maaf secara terbuka," tegas Fredrich kepada wartawan, Sabtu (7/3/2015) malam.
Fredrich menambahkan, sejak surat tersebut dilayangkan hingga saat ini, Komnas HAM belum memberikan tanggapan atau jawaban atas somasi yang dilayangkan Bareskrim tersebut.
(Rizka Diputra)