Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bappebti, KPK Periksa Corporate Secretary JFX

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2015 |13:44 WIB
Kasus Suap Bappebti, KPK Periksa Corporate Secretary JFX
A
A
A

Seperti diketahui, pada 10 Maret 2015, KPK mengumumkan penetapan tersangka kepada tiga orang dari PT BBJ, yaitu Direktur Utama PT BBJ, Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan dua orang pemegang saham PT BBJ, Hassan Widjaja, dan Sherman Rana Khrisna.

Dalam kasus ini, satu Direktur Utama dan dua pemegang saham PT BBJ itu ditengarai memberikan suap Rp7 miliar kepada Syahrul Raja Sampurna Jaya ketika menjabat Kepala Bappebti, menyangkut permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.

Atas perbuatannya, Muhammad Bihar Sakti Wibowo, Hassan Widjaja dan Sherman Rana Khrisna dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan status tersangka ini sendiri dilakukan KPK setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, suap dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya menjerat Syahrul Raja Sampurna Jaya. Dalam kasus itu, Syahrul sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement