Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Kasus 'Tato Hello Kitty' Hadirkan 13 Saksi

Markus Yuwono , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2015 |12:15 WIB
Sidang Lanjutan Kasus 'Tato Hello Kitty' Hadirkan 13 Saksi
sidang lanjutan kasus tato hello kity hadirkan 13 saksi (foto : ilustrasi Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA- Sidang lanjutan kasus penganiayaan tato ‘Hello Kitty’ terhadap La (18) siswi SMA di Yogyakarta, direncanakan akan menghadirkan 13 saksi, Kamis (12/3/2015). Selain menghadirkan pelaku utama NK (16) sebagai terdakwa, proses sidang di Pengadilan Negeri Bantul akan dihadiri empat pelaku lainnya.

Merujuk jadwal sidang kepaniteraan PN Bantul, saksi yang diperintahkan hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus tato ‘Hello Kitty’ berjumlah 13 orang. Semuanya merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang kedua digelar Kamis hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata JPU Heradian Salipi kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).

Sidang akan diketuai Hakim Intan Tri Kumalasari, dengan hakim anggota Bayu Sohoraharjo, dan Boyke Bs Napitupulu. Sidang kasus yang menghebohkan Yogyakarta ini digelar tertutup merujuk pada Undang-Undang (UU) No 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pantauan di lokasi, seperti biasa puluhan petugas kepolisian berjaga di PN Bantul. Tampak, Nk dan empat saksi yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap korban La, dimasukkan ke dalam ruang transit tahanan.

Diketahui, Nk merupakan satu dari sembilan pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap La di sebuah rumah kos Dusun Saman Bangunharjo Sewon, pertengahan Februari 2015.

Perbuatan tidak beradab dilakukan para pelaku terhadap La dilatarbelakangi korban memiliki tato 'Hello Kitty' yang menyerupai tato salah seorang tersangka bernama Dena Titi Ratih yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lima dari pelaku yakni Nk, Ic, Wl, Pp, dan Rz sudah ditangkap, sementara empat tersangka lainnya yakni Dena Titi Ratih , Candra kurniawan, Putri Diandra dan Rs hingga kini masih buron.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement