Lebih lanjut, Priharsa menuturkan, pemberian hukuman bagi terpidana kasus korupsi haruslah mengandung efek jera. Karena itu bila perlu, terpidana kasus itu tidak perlu menerima remisi hukuman.
”Yang diusulkan KPK waktu itu adalah memang sebisa mungkin narapidana tindak pidana korupsi tidak mendapatkan remisi. Tapi pemberian remisi itu di bawah Menkumham dan LP (Lembaga Pemasyarakatan) itu di bawah Kemenkum HAM,” jelasnya.
Untuk itu, lantaran Menteri Yasonna bersikeras ingin melakukan revisi terkait pemberian remisi bagi para koruptor, KPK akan siap menyampaikan alasan akademis dan pertimbangan lainnya untuk menolak wacana pemberian remisi itu.
"Ya kita belum tahu, nanti kan ada alasan akademisnya, ada pertimbangannya. Yang pasti KPK siap untuk diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP itu," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )