Kepala Unit Penyelidikan III, Ipda Isnaini mengatakan, RS berperan untuk menjemput korban lalu dibawa ke kos di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul. Selain itu pelaku ikut menampar korban sebanyak dua kali. "Tersangka ini yang menjemput korban," katanya.
Saat ini, tersangka ditahan di LP Wirogunan bersama tersangka lain, yang sebelumnya telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 170 tentang penganiayaan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan pelajar di Yogyakarta menghebohkan masyarakat. Selain melakukan aksi penculikan, sembilan orang pelaku melakukan tindakan yang tergolong keji yakni memasukkan botol bir ke kemaluan korban.
Sebelumnya, salah seorang pelaku, Nk (16), divonis bebas dari hukuman penjara oleh hakim di PN Bantul. Majelis hakim hanya memvonis Nk dengan rehabilitasi selama 24 bulan di Lembaga Panti Sosial Bina Remaja, Sleman.
(Rizka Diputra)