PEKANBARU - Tersangka penyusup pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta, Mario Steven Ambarita, akhirnya dibebaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan di Pekanbaru, Riau.
"Mario dibebaskan PPNS pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," kata Kuasa Hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga di Pekanbaru, Rabu (15/4/2015).
Menurut Maringin, Mario selayaknya memang harus dibebaskan karena ancaman hukuman yang diterima pemuda 21 tahun tersebut hanya satu tahun penjara. "Mario ditahan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
Dengan bebasnya Mario, Maringin menegaskan, pihaknya akan terus kooperatif jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario. Saat ini Mario sudah sampai ke di kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Maringin mengatakan Mario sangat merindukan ayahnya yang saat ini menderita sakit jantung.
Sementara itu sebelumnya ketua tim PPNS Kementerian Perhubungan yang menangani kasus Mario, Rudi Ricardo mengatakan bahwa Mario telah dipersilahkan pulang. Namun, menurut Rudi, Mario tidak ingin pulang karena dia ingin secepatnya menyelesaikan kasus yang menjeratnya saat ini.