Terakhir, masalah penegakan hukum yang belum bisa mencakup pekerja seks komersial (PSK) dan konsumen, baru sekadar menjerat mucikarinya saja.
Gebrakan yang lebih berani perlu dilakukan, seperti yang diterapkan di salah satu negara skandinavia, Swedia. Seperti diketahui, Swedia menerapkan penjeratan hukuman pada tiga pihak soal prostitusi, yakni mucikarinya, pekerja seks komersialnya dan pelanggannya.
"Saya sebut Swedia karena negara itu membangun kesetaraan perlakuan hukum, antara mucikari, pemberi jasa dan pengguna jasa. Mereka sama-sama kena hukuman," tandasnya.
(Randy Wirayudha)