Tersangka JY tewas di tempat, setelah peluru menembus tubuh di bagian punggung belakangnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti linggis, pisau, dan kunci leter T.
"Kami menyita beberapa barang bukti, yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kami juga masih memburu satu tersangka lagi berinisial CM," lanjutnya.
Kata dia, sesuai dengan instruksi Kapolri tentang 3C (curat, curas, curanmor), maka pihak kepolisian mengejar para pelaku yang merupakan DPO dari Polsek Tambora selama dalam kurun satu bulan.
"Tersangka merupakan kawanan bajing loncat yang sudah meresahkan masyarakat sekitar, aksi mereka melakukan kejahatan di saat kondisi jalan dalam keadaan macet," tutupnya.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.