"Bisa saja diminta untuk diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum, sejauh ini masih pencopotan dan penurun pangkat," terangnya.
Penurunan pangkat itu dilakukan setelah para inspektorat di masing-masing kelembagaan melakukan sidak dengan mengacu pada daftar perguruan tinggi yang diterbitkan Dikti.
"Kami koordinasi terus dan juga info yang diberikan Mabes Polri. Jadi, kalau ada perguruan tinggi yang list-nya sudah diberikan Mabes dan Dikti, maka inspektorat di lembaga maupun daerah, itu sudah bisa katakanlah batalkan kepangkatan-kepangkatannya," kata Yuddy.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.