Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2015 |23:14 WIB
Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA
Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA (Foto: Syamsul)
A
A
A

Para pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.

"Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan," sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancamannya enam sampai tujuh tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement