"Kalau itu yang terjadi, berarti hakim agung telah matikan rasa keadilan. Itu (kasasi) bukan penghukuman, saya meragukan lembaga kasasi kalau begitu," lanjut Firman.
Kendati demikian, Firman mengaku akan terus menempuh jalur hukum untuk merengkuh keadilan bagi kliennya tersebut.
"Ada beberapa opsi, bisa eksaminasi, upaya hukum lain seperti PK (Peninjauan Kembali), karena itu cara-cara di luar kebiasaan," tandasnya.
Dalam pertimbangan Majelis Kasasi, Anas yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 l juncto UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
Selain itu, Anas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara. Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang dan apabila masih juga belum cukup, dapat diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
(Randy Wirayudha)