Meski masa penahanan hingga 20 hari kedepan, namun hal tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan hingga nantinya bisa disidangkan.
Lebuh lanjut Suparman mengungkapkan, dalam kasus ini Al Gotas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos anggaran 2009-2012 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Dari total aliran dana Bansos senilai Rp29 miliar, penyidik menemukan kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih. Hal tersebut terungkap dari hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang janggal.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.