Suparman mengatakan, dalam kasus ini pun Al Gotas ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo, dan ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto.
“Saat itu dia (Al Gotas) masih menjadi Ketua DPRD yang mengetuk palu pencairan dana. Dalam hal ini penyidik menemukan kejanggalan karena proposal yang diajukan fiktif dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Al Gotas, Rafael Situmorang, mengaku jika kliennya telah siap menjelani perisdangan dengan didampingi oleh 12 orang kuasa hukum. Soal kasus, pihaknya tak berkomentar banyak. “Kita lihat saja di persidangan,” tukasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.