Veve juga sempat mengaku memiliki suami seorang dokter kulit. Namun, pengakuan itu tidak terbukti setelah dicek penyidik. "Ngakunya suaminya dokter, tapi ternyata kan tidak benar," ujarnya.
Penyidik menjerat tersangka Veve dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki ijin edar bisa dipidana.
"Pasal 196 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 197 ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," jelasnya.
Faried menyebut sebagian barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk dicek kandungannya. Namun, hasil dari laboratorium belum keluar saat ini. "Hasil lab belum keluar, tapi kita dapat informasi kalau bahan-bahan yang dipergunakan berbahaya untuk tubuh," pungkasnya. (ira)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.