Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Ruki Tak Bisa Gugurkan Pidana Abraham Samad

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2015 |10:04 WIB
Surat Ruki Tak Bisa Gugurkan Pidana Abraham Samad
Foto: Okezone
A
A
A

Bahkan Buwas menyindir langkah Ruki tersebut yang menurutnya tak perlu dilakukan. "Kalau gitu nanti saya bikin UU untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah. Kan enggak boleh begitu dong," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide melaporkan Samad ke Bareskrim dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Saat menjabat, Samad diduga melakukan lobi politik dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dengan pencalonan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun lalu.

Samad diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement