SURABAYA - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdhotul Ulama (ISNU) Jawa Timur, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah haram hanyalah sebagai religious opinion. Fatwa tersebut, kata dia, sifatnya tidak mengikat kepada hukum positif negara Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam religious opinion itu tidak ada perintah baku bagi warga untuk mengikutinya. Selain itu, MUI juga bukan lembaga negara pembuat hukum dan aturan.
"Fatwa mengenai BPJS adalah haram adalah religious opinion. Tidak dalam konteks hukum positif. Silahkan mau mengikuti atau tidak," kata pria yang juga dosen Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu, Kamis (30/7/2017).
Inung menjelaskan, sah-sah saja bagi siapapun mengeluarkan religious opinion. Namun, yang tidak boleh adalah memaksakan agar masyarakat luas mau mengikuti fatwa tersebut.