Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa Haram MUI Hanya Religious Opinion

Nurul Arifin , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |22:45 WIB
Fatwa Haram MUI Hanya <i>Religious Opinion</i>
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Sekarang misalnya, MUI mengeluarkan fatwa, Muhammadiyah mengeluarkan fatwa, NU juga mengeluarkan fatwa. lalu, masyarakat ikut yang mana?," ujarnya.

Ia menyebut, komposisi komisi Fatwa MUI saat ini banyak diisi oleh orang-orang yang konservatif bukan progresif. Seharusnya, MUI membuka pandangan lebih luas dalam mempertimbangkan fatwa tersebut.

Dahulu, kata Inung, di Zaman Orde Baru ada seorang kyai yang progresif yakni Kiai Chozen. Kyai tersebut merupakan ahli fiqih, namun memiliki sudut pandang yang luas. Sehingga, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak menuai kontroversi di masyarakat.

"Dulu Kiai Chozen pernah mengeluarkan fatwa menghalalkan peternakan kodok. Karena dipandang bermanfaat dalam sudut ekonomi," pungkasnya. (fal)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement