Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Nonaktif Daglu Kemendag Jadi Tersangka

Regina Fiardini , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2015 |09:42 WIB
Dirjen Nonaktif Daglu Kemendag Jadi Tersangka
Ilustrasi Penetapan Tersangaka Kasus Suap (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton penyidik terhadap Partogi dilakukan guna mempercepat pengungkapan kasus dwelling time yang disinyalir melibatkan 18 kementerian ini.

"Kita lakukan pemeriksaan secara maraton agar cepat terungkap kasusnya," ujar Mujiyono.

Pemeriksaan ini kemungkinkan dilakukan setelah tim dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya mengecek kesehatan Partogi. Lantaran, ia sebelumnya mengaku baru saja sembuh dari sakit.

Partogi dijerat dengan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang PP TPPU dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12a, b, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 2009 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTK.‬

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement