Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sebut Pengadaan Crane Pelindo II Salahi Aturan

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2015 |14:10 WIB
Bareskrim Sebut Pengadaan <i>Crane</i> Pelindo II Salahi Aturan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan proses pembelian 10 unit mobil crane yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2012 senilai Rp45 miliar sejak awal telah menyalahi aturan mulai dari perencanaannya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menegaskan, pihaknya memiliki bukti dugaan penyalahgunaan wewenang serta kemahalan harga dalam pembelian 10 unit mobil crane itu.

"Itu seharusnya kan dari pelabuhan-pelabuhan itu yang harus mengajukan dia kebutuhannya apa. Yaitu di pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang dan Pontianak. Mestinya mereka (pihak pelabuhan daerah) yang mengajukan," papar Victor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Namun ternyata, lanjut Victor fakta dan alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan didapat bila pengadaan crane tersebut diadakan sendiri dari pusat yakni Pelindo II.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement