"Ya memang sudah ada pembicaraan untuk kasus mobile crane ditangani Dittipidkor. Sementara kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu," jelas Adi.
Terkait alasan pelimpahan, Adi beralasan agar penyidikan kasus ini berjalan lebih cepat sehingga cepat pula untuk maju ke pengadilan. "Ya biar lebih cepat penanganannya dan cepat disidangkan," jelas Adi.
Sebelumnya, Dittipideksus berhasil membongkar korupsi di PT Pelindo II yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu. Penyidik berhasil membongkar pengadaan 10 alat bongkar-muat peti kemas atau mobile crane senilai Rp45,6 miliar.
Dalam kasus mobile crane, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo, Ferialdy Nurlan (FN), sebagai tersangka.
Diduga FN yang mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, sebab seharusnya ditandatangani para general manager di delapan pelabuhan yang akan menerima mobile crane itu di antaranya Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.