Namun, beruntungnya saat di wilayah Tarumajaya aksi mereka pun terhenti setelah korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Puji Astuti, melihat aksinya dan berteriak meminta bantuan warga.
"Diteriakin korban, pelaku panik dan kabur ke arah temannya yang menunggu di atas motor. Tapi saat itu, pelaku yang kami tangkap ditinggal temannya bernama Uban yang lebih dulu kabur karena takut," terangnya lagi
Akhirnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu pelaku yang diamankan polisi kini mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya dan bakal terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk satu pelaku masih kita kejar, sudah diketahui identitasnya dan tempat tinggalnya," tandasnya James.
(Randy Wirayudha)