Dengan disahkannya resolusi tersebut, Sekjen PBB akan diberi waktu 20 hari untuk melaksanakan amanat resolusi, yaitu mengibarkan bendera non-member observer state di Markas besar dan kantor-kantor PBB lainnya, yang dalam hal ini adalah bendera Palestina dan Tahta Suci Vatikan sebagai dua negara dengan status peninjau di PBB.
“Pengibaran bendera Palestina bersama-sama dengan negara-negara anggota PBB lainnya merupakan sejarah baru dan diharapkan dapat mendorong kearah pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB,” tambah Dubes Desra.
Indonesia dan negara-negara pendukung resolusi meyakini bahwa pengibaran bendera Palestina di PBB merupakan langkah menuju pengakuan menentukan nasib bangsa Palestina secara adil dan menjadi “building block” penyelesaian damai konflik Palestina-Israel melalui solusi dua-negara.
(Muhammad Saifullah )