Anang melanjutkan pihak penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. "Nanti akan dikembangkan berikutnya dari penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan meralat informasi yang menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.
"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi, belum (ada tersangka) ya," ujar Anton.
Penetapan tersangka ini awalnya dihembuskan oleh Kabareskrim sebelumnya, Komjen Budi Waseso pada 3 September 2015 lalu. Namun, saat itu Budi tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud. Dia hanya mengatakan, “Iya, baru satu itu," kata dia.
Tak hanya Anang, pernyataan itupun juga dibantah Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso yang menegaskan pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mobile crane di PT Pelindo II.