Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masinton: Saya Benci RJ Lino!

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2015 |15:29 WIB
Masinton: Saya Benci RJ Lino!
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (foto: Antara)
A
A
A

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 dengan tegas memisahkan fungsi regulator dengan operator, berbeda dengan UU sebelumnya yang menyebut bahwa Pelindo II bertindak sebagai regulator sekaligus operator.

"Saat ini Pelindo hanya operator dan regulatornya pemerintah. Dalam perpanjangan kontrak, ada rekayasa yang sistematis," katanya.

Lebih jauh Lino dianggapnya blunder ketika menjadikan opini dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai alasan untuk membenarkan perpanjangan kontrak. Padahal, legal opinion tidak bisa menjadi dasar untuk mengesahkan kegiatan koorporasi seperti Pelindo.

"Namun legal opinion ini malah jadi dasar dan digunakan untuk menyurati Menhub, Menteri BUMN, dan ke Komisi VI, padahal bukan dasar hukum dan tidak bersifat mengikat," beber Masinton.

Sayangnya, Lino tetap keukeuh dengan menjadikan opini Jamdatun itu sebagai pegangan hukum. "Dan di media Lino kata kalau mau menolak lawan saja kejaksaan. Opini itu dijadikan tempat berlindung mereka-mereka yang sebagai pejabat atau direksi di BUMN. Legal opinion dijadikan perbuatan melawan UU," tutupnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement