Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Pengupahan Bencana Besar bagi Buruh Indonesia

Silviana Dharma , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2015 |18:38 WIB
PP Pengupahan Bencana Besar bagi Buruh Indonesia
aksi buruh tolak PP 78 tentang Pengupahan (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyerukan perlawanan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga sang Kepala Negara memenuhi tuntutan buruh untuk membatalkan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015.

Bukan hanya kepada massa buruh dari berbagai daerah, seruan itu juga ditujukan kepada para gubernur dan wali kota untuk melawan Jokowi dan menetapkan kenaikan UMP/UMK minimal 25 persen atau kenaikan sebesar Rp500 ribu.

"Bagi buruh, PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar bagi buruh Indonesia," ujarnya, Jumat (30/10/2015).

Bagaimana tidak, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis upah minimum provinsi hanya sebesar Rp1,1 juta sampai Rp2,9 juta tergantung daerahnya.

Menurutnya, kebijakan semacam itu justru akan membuat Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara lain, seperti Filipina, Thailand dan China yang upahnya mencapai Rp3,5 sampai Rp4 juta rupiah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement