3. Mengisi formulir yang telah disediakan.
4. Pastikan nama, alamat, dan nomor KTP benar agar memudahkan petugas mengecek.
Petugas memastikan penggunaan Kartu Penguni Rumah Susun Provinsi DKI Jakarta dilakukan oleh pemilik sah dengan cara memeriksa nama dan alamat yang tertera di formulir dengan KTP. Jika terdapat perbedaan data, layanan bus gratis tidak bisa diberikan. Pendamping atau orang selain pemilik KTP rumah susun diwajibkan membeli tiket TransJakarta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.