"Sehingga untuk pembelian saham Mandiri tidak perlu setor uang dulu, karena sudah ada uang saham Garuda," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Harry nomor 33.
"Anda ditanya, tahun 2010, Mandiri Sekuritas pernah memberikan pendataan jatah dalam rangka right issue kepada Nazar dan Achsanul Kosasih dari Fraksi Demokrat? Jawabannya, pada 2010/2011 pernah memberikan kepada Nazar penjatahan sebesar Rp50 miliar. Sedangkan pada Achsanul Kosasi saya lupa apakah dapat penjatahan. Ini gimana?," tanya Hakim Ibnu.
"Itu alokasi saham kepada Nazar, iya Rp50 miliar, tapi Achsanul saya lupa," jawab Harry.
Dalam surat dakwaannya, Nazaruddin disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli sejumlah saham. Pembelian itu berupa Rp300 miliar saham PT Garuda Indonesia, yang dibeli melalui Mandiri Sekuritas dan Rp50 miliar saham Bank Mandiri.
(Muhammad Saifullah )