Barang bukti ini, setelah ditimbang memiliki berat 1,1 gram sabu siap edar. Selain itu, disita pula alat bukti lain di antaranya korek api gas, HP dan alat bong.
"Barang bukti itu sengaja disembunyikan oleh pelaku karena saat digeledah ditemukan permen. Namun setelah diteliti berisikan bungkusan sabu sebanyak enam paket. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, " ujarnya.
Dari keberhasilan pengungkapan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan tujuan untuk meringkus pengedar lainnya.
Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka dia terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))