Seperti diketahui, penyidik Dit Tipideksus Mabes Polri menemukan kejanggalan pada proses pengadaan 10 unit mobile crane yang nilainya sekira Rp45 miliar. Pemenang tender pada proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan secara langsung.
Selain itu, PT Pelindo II juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang. Sehingga, 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 justru mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik sudah mendatangi delapan pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut. Hasilnya, penyidik menilai bahwa pengadaan mobile crane yang melibatkan perusahaan Guangshi Narasi Century Equipment Co Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II pada 2012 itu sebenarnya tidak mendesak.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.