Anca menambahkan, jika para pakar menyebut hastag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.
Sekadar diketahui, Paonganan alias Ongen ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Subdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri karena mem-posting foto Presiden Jokowi bersama Nikita Mirzani dan membubuhkan tagar dengan kata-kata tidak terpuji.
(Fahmi Firdaus )