Hasil uji laboratorium ditemukan racun sianida dalam potongan daging ayam tersebut. Toni lantas melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. "Kami banyak menghabiskan waktu bersama anjing-anjing itu, harus ada pertanggungjawaban paling tidak," imbuhnya.
Sayangnya, tak ada saksi yang melihat siapa orang yang melempar potongan ayam beracun tersebut. Toni menolak untuk menuduh tetangganya karena selama ini hubungannya dengan warga Jalan Samosir, Blok H 5 Nomor 17, Nusaloka, BSD, Serpong, Tangerang.
"Jalanan rumah saya itu bisa semua orang lewat, tapi enggak ada saksi yang lewat. Tetangga enggak mungkin, karena waktu anjing saya mati tetangga pada nolongin bawa ke klinik," bebernya.
Tidak adanya saksi dan CCTV membuat keluarga kesulitan menebak motif pelaku meracuni anjing miliknya. Atas peristiwa tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 302 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (day)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.