JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengusut saksi dan alat bukti dalam kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Intinya pengembangan perkara yang dilakukan KPK adalah murni hanya berdasarkan bukti, bukan dari permintaan seseorang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Dirinya pun menuturkan, akan tetap mengusut jika nantinya ada tersangka baru. Seperti yang dikabarkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto yang disebut-sebut melakukan suap menyuap dalam kasus ini.
"Proses penyelidikan masih berlangsung dan bukan tidak mungkin nanti bisa proses ini ada di persidangan akan terungkap fakta baru yang nanti akan menjadi pijakan KPK untuk mendalami perkara ini," lanjutnya.
Sekadar informasi, dalam kasus alat pengadaan simulator SIM telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, mantan wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, dan Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Sementara itu, Sukotjo dan Budi saat ini masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )