Petugas polsek akhirnya menangkap pelaku yang kebetulan rumahnya berada tidak jauh dari korban. "Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," imbuhnya.
Saman mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Saat itu korban sedang sendiri di rumah dalam keadaan kosong. Korban tinggal dengan ibu, nenek dan dua adiknya. Sementara sang ayah sedang bekerja di Jakarta.
“Kalau dilihat dari keadaan korban, kejadian ini sudah berlangsung agak lama," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebelumnya Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Hukum Rifka Anisa Women Crisis Center, M Thontowi mengungkapkan tingginya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di kabupaten terluas di DIY.