Kebijakan reklamasi diawali dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 5/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta diikuti dengan Perda Nomor 8/1995 yang menabrak RUTR 1985-2005.
Kemudian Perda Nomor 1/2012 tentang RTRW 2030 yang mengubah Perda Nomor 8/1995, izin prinsip Gubernur Nomor 1290 sampai 1295 tahun 2012, SK Gubernur DKI Nomor 2238/2014 yang berisi izin pelaksanaan reklamasi, dan peraturan terkait lainnya. Bahkan telah dilanjutkan tahap konstruksi saat ini padahal tidak melewati konsultasi publik.
"Jangankan terbuka kepada publik, bahkan koordinasi antarkementerian dan antarpemerintah pusat dan daerah pun tidak dilakukan," katanya.
Hal ini terbukti dari tidak sepakatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah pusat yang diwakili Menseskab tentang pelaksanaan reklamasi pantura Jakarta. Belum lagi kalangan LSM bidang lingkungan, nelayan serta ahli tataruang dan masyarakat setempat yang mempersoalkannya, katanya.
"Ini membuktikan bahwa mekanisme yang ditetapkan oleh UU KIP memang benar, bahwa penyusunan dan pengambilan kebijakan publik itu seharusnya melibatkan publik dan terbuka ke publik," katanya.
(Muhammad Saifullah )