Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta Gunakan Paradigma Orde Baru

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 April 2016 |20:26 WIB
Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta Gunakan Paradigma Orde Baru
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta merupakan bukti diabaikannya keterbukaan informasi publik oleh para elit pengambil keputusan yang masih menggunakan paradigma Orde Baru.

Tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi dan pimpinan developer ternama oleh KPK yang kemudian menyeret pimpinan developer lain dan anggota DPRD lain dalam reklamasi di Teluk Jakarta tersebut, menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan publik sama sekali tidak melibatkan masyarakat, katanya dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa.

"Tapi diselesaikan secara kongkalingkong oleh beberapa elite dengan mekanisme suap-menyuap, dan itu berlangsung sejak zaman Orde Baru hingga saat ini, nyaris tanpa perubahan gaya pengambilan kebijakan publik," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut juga membuka mata publik bahwa pengambilan kebijakan publik di DKI hanya dilakukan oleh segelintir elite eksekutif, legislatif, dan pengusaha secara diam-diam. "Ukuran pembangunan untuk kepentingan rakyat pun menjadi bias tak jelas," katanya.

Hal ini, menurut dia, bertentangan dengan asas keterbukaan informasi seperti diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pasal 3, yang menyebutkan keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik beserta alasannya.

Juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Ia mengatakan sejak dari mula, pemerintah di zaman Orde Baru tidak melibatkan publik terkait kebijakan tersebut namun sayangnya situasi tersebut justru dilanjutkan hingga sekarang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement