Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngotot Teruskan Proyek Reklamasi, Ahok Bisa Dipidanakan

Reni Lestari , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2016 |06:26 WIB
<i>Ngotot</i> Teruskan Proyek Reklamasi, Ahok Bisa Dipidanakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kelanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta masih terus diperdebatkan menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan DPRD DKI dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun bersikeras proyek tersebut harus tetap dilanjutkan. Kendati bertolak belakang dengan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menginginkan proyek reklamasi dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Menurut Koordinator Institute Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, jika Ahok tetap ngotot melanjutkan proyek reklamasi, lembaga negara dan aparat hukum bisa berkoordinasi untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana.

“Reklamasi enggak ada urgensinya, harus dihentikan. Kalau Ahok ngotot, maka Menteri KKP, Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kejaksaan dan kepolisian bisa menyeret Ahok ke ranah pidana karena penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan ancaman lingkungan hidup,” kata Chalid saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (16/4/2016).

(Baca juga: Ahok Ngotot Proyek Reklamasi Tak Bisa Dicegah)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement