Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2016 |09:28 WIB
Anak Bos Agung Sedayu Kembali Diperiksa KPK
foto: dok Okezone
A
A
A

Untuk diketahui Richard diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK dan pihak Imigrasi. Dia dicegah sejak tanggal 6 April 2016 dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan salah seorang karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi hingga miliaran rupiah.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil P‎rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Diduga pembahasan dua Raperda itu kurang lancar karena masalah aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Hal itulah yang diduga menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement